QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
Menimbang :
a. bahwa Sumber Daya Kelautan dan Perikanan merupakan anugerah Allah yang Maha Kuasa, yang mempunyai fungsi dan peranan penting bagi kehidupan manusia dan pembangunan daerah;
b. bahwa melalui pemanfaatan secara bijaksana, bertanggungjawab, adil, partisipatif dan berkelanjutan sumber daya. Kelautan dan Perikanan dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya percepatan pembangunan daerah, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sumber daya kelautan dan perikanan yang sudah ada tidak lagi sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi khusus dan keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
d. bahwa atas dasar hal-hal yang disebutkan di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam suatu Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera. Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara 1103);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara. Nomor 3299);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya. Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara 3647);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
10. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 31, 16);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 3838);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
14. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
15. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat Beserta Lembaga Adat di Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 1991 Nomor 13);
16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2001 Nomor 43).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG
PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
2. Propinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Darussalam.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka Otonomi khusus.
6. Kelautan adalah wilayah usaha untuk memanfaatkan sumberdaya kelautan.
7. Sumber daya kelautan adalah segala unsur kelautan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, mencakup sumber daya energi kelautan, sumber daya hayati kelautan, sumber daya nonhayati lainnya.
8. Jasa-jasa lingkungan kelautan adalah sesuatu yang dihasilkan dan/atau dapat dimanfaatkan di wilayah laut yang meliputi antara lain, transportasi laut, industri maritim, wisata bahari dan meteorologi maritim.
9. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan laut maupun darat.
10. Sumber daya ikan adalah sembedaya hayati perairan mencakup segala jenis hewan dan tumbuhan perairan serta makhluk hidup lainnya.
11. Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak- dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang tidak merusak ekosistem.
12. Kapal penangkap ikan adalah setiap kapal, tongkang, perahu atau kendaraan air lainnya yang dipakai untuk penangkapan ikan atau kegiatan yang terkait yang dilengkapi dengan peralatan, tempat penyimpanan dan muatan serta persediaan bahan bakar di atas kapal.
13. Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
14. Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
15. Usaha penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau teknologi tertentu untuk tujuan komersial.
16. Usaha pembudidayaan ikan adalah kegiatan memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
17. Perijinan usaha perikanan adalah jenis-jenis perijinan yang harus dimiliki oleh perorangan/badan hukum untuk dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan ikan,pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, dan perdagangan ikan.
18. Perajinan pemanfaatan sumber daya dan jasa lingkungan kelautan adalah jenis-jenis perijinan yang harus dimiliki oleh perorangan/badan hukum untuk dapat melakukan pemanfaatan sumber daya dan jasa lingkungan kelautan.
19. Pelabuhan perikanan adalah prasarana perikanan, tempat pelayanan umum bagi masyarakat nelayan dan usaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan kegiatan ekonomi perikanan, untuk digunakan sebagai pangkalan operasional, tempat berlabuh, bertambat, mendaratkan hasil penangkapan, pengolahan distribusi dan pemasaran hasil perikanan.
20. Jumlah yang boleh ditangkap adalah optimum jumlah ikan dar i masing-masing jenis atau kelompokkelompok jenis yang boleh ditangkap setiap tahun, atau selama masa lainnya yang mungkin ditentukan, untuk kegiatan penangkapan ikan.
21. Jumlah usaha penangkapan Ikan adalah jumlah optimum kapal penangkapan ikan beserta tipe, ukuran dan kekuatan mesinnya, alat tangkap serta metodenya yang diizinkan untuk beroperasi menangkap jenis-jenis ikan atau kelompok-kelompok jenis ikan tertentu di perairan.
22. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
23. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan budidaya ikan, baik di perairan tawar, payau maupun di perairan pantai.
24. Nelayan tradisional adalah nelayan yang menggantungkan seluruh hidupnya dari kegiatan penangkapan ikan, dilakukan secara turun temurun dengan menggunakan alat tangkap yang sederhana.
25. Pengelolaan perikanan adalah suatu proses yang terintegrasi mulai dari pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pengambilan keputusan, alokasi sumber dan impelementasinya (dengan enfor cement jika diperlukan), dalam upaya menjamin kelangsungan produktivitas serta pencapaian tujuan pengelolaan.
26. Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
BAB II
YURISDIKSI PERAIRAN LAUT
Pasal 2
(1) Perairan laut teritorial yang terdapat dalam wilayah administratif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal ke arah laut lepas.
(2) Pengelolaan wilayah perairan laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 3
(1) Wewenang Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam pengelolaan wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah atas wilayah laut dalam jarak 4 (empat) mil laut sampai 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal ke arah laut lepas.
(2) Wewenang Pemerintah kabupaten/Kota dalam pengelolaan wilayah laut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 adalah atas wilayah laut dalam jarak 0 (nol) sampai 4 (empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal.
Pasal 4
Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota dalam pengelolaan wilayah laut Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam jarak batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan manajemen sumber daya kelautan dan perikanan di wilayahnya;
b. penyusunan dan penetapan rencana tata ruang;
c. penegakan hukum daerah dalam bidang pengelolaan sumberdaya Kelautan dan perikanan;
d. pelakukan kerjasama interregional dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan jasa lingkungan;
e. pemberikan izin usaha perikanan dan Surat izin berlayar yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan jasa lingkungan kelautan;
f. pengutipan retribusi badan usaha, kelompok atau masyarakat, atau individu yang memanfaatkan sumberdaya laut dan jasa lingkungan laut;
Pasal 5
Penetapan batas wilayah perairan laut yang menjadi yurisdiksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Propinsi Sumatera Utara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Gubernur dengan Gubernur Provinsi Sumatra Utara.
Pasal 6
Penetapan batas wilayah perairan Kabupaten/Kota dalam Provinsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur berdasarkan pada hasil kesepakatan antara Bupati/Walikota.
BAB III
PENATAAN RUANG LAUT
Pasal 7
(1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berwenang melakukan penyusunan dan penetapan tata ruang perairan laut Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Penyusunan dan penetapan tata ruang perairan laut Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Qanun.
BAB IV
PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN
Pasal 8
(1) Pemanfaatan sumber daya kelautan yang terdapat di wilayah perairan laut yurisdiksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam oleh setiap orang, kelompok orang, atau badan usaha berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Mekanisme dan tata cara pemanfaatan sumber daya dan jasa-jasa lingkungan kelautan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(3) Setiap orang atau bada hukum yang melakukan usahanya dengan memanfaatkan sumberdaya dan jasa kelautan di dalam wilayah yurisdiksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam al:an dikenakan retribusi dan/atau pungutan.
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur melalui keputusan Gubernur.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN
Pasal 9
(1) Dalam pengelolaan di bidang Perikanan, Pemerintah Provinsi mengeluarkan ketentuan yang mengatur tentang:
a. alat-alat penangkap ikan;
b. persyaratan, teknis perikanan yang harus dipenuhi oleh kapal penangkap ikan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keselamatan pelayaran;
c. jumlah, jenis serta ukuran ikan yang tidak boleh ditangkap;
d. daerah, jalur dan waktu musim penangkapan;
e. pencegahan pencemaran dan kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
f. penebaran ikan jenis baru;
g. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
h. pencegahan dan pemberantasan hama serta penyakit ikan;
i. hal-hal lain yang dianggap perlu untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya ikan.
(2) Usaha perikanan di wilayah perairan laut yurisdiksi Pemerintah Provinsi hanya boleh dilakukan oleh warga Negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia yang berkedudukan di wilayah Provinsi.
Pasal 10
(1) Setiap orang atau sekelompok orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan diwajibka.n memiliki izin usaha perikanan.
(2) Nelayan tradisional dan pembudidaya ikan berskala kecil atau perorangan lainnya yang sifat usahanya merupakan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan kewajiban memiliki izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan perolehan izin usaha perikanan diatur dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang Izin Usaha Perikanan.
Pasal 11
(1) Dalam pengelolaan, sumber daya perikanan Pemerintah Provinsi mengakui keberadaan lembaga Panglima Laot dan hukum adat laot yang telah ada dan eksis dalam kehidupan masyarakat, nelayan di Provinsi.
(2) Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dilaksanakan dengan memberdayakan peran, fungsi dan kewenangannya dalam komunitas masyarakat nelayan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 12
(1) Pembinaan sumber daya kelautan dan perikanan dalam wilayah laut yurisdiksi Provinsi ditujukan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat , terutama masyarakat nelayan Provinsi, dan akselerasi pembangunan daerah Provinsi.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Provinsi melaksanakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dengan melestarikan sumber daya kelautan dan sumber daya kelautan dan perikanan bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia di Provinsi.
Pasal 13
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pembinaan sistem informasi dan menyelenggarakan dokumentasi mengenai data sumber daya kelautan dan perikanan guna menunjang pengelolaan dan pemanfaatannya.
Pasal 14
(1) Pemerintah Provinsi membina dan mengembangkan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga swasta nasional, internasional atau lembaga asing serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan, latihan, penyuluhan dan Bimbingan dalam bidang kelautan dan perikanan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pasal 16
Pemerintah Provinsi mendorong, menggerakkan, membantu, memberdayakan dan melindungi usaha perikanan tradisional dan melindungi pembudidaya ikan berskala keci l, terutama melalui koperasi, lembaga adat , dan bentuk pemberdayaan ekonomi dan nelayan lainnya.
Pasal 17
(1) Pemerintah Provinsi membangun dan membina prasarana perikanan.
(2) Pemerintah Provinsi membina dan memberikan akses terciptanya kelancaran tata niaga perikanan serta meningkatkan kualitas hasil kelautan dan perikanan.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
BAB VII
KONSERVASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN
PERIKANAN
Pasal 18
(1) Setiap orang atau sekelompok orang dan/atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan wajib memperhatikan wilayah konservasi yang telah ditetapkan.
(2) Wilayah konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan atas. dasar rencana tata ruang laut dan kondisi potensi kelautan dan perikanan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan konservasi sumber daya kelautan dan perikanan melibatkan pula partisipasi aktif masyarakat nelayan dan pihak terkait lainnya.
(2) Konservasi dan rehabilitasi sumber daya kelautan dan perikanan beserta ekosistemnya dilandaskan pada prinsip perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara serasi, seimbang dan berkelanjutan.
(3) Untuk kepentingan menunjang konservasi dan rehabilitasi sumber daya kelautan dan perikanan beserta ekosistemnya, Pemerintah Provinsi dapat menyediakan dana untuk kepentingan konservasi dan rehabilitasi.
(4) Pelaksanaan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 20
(1) Setiap orang atau bahan hukum dilarang melakukan kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan alat atau bahan yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan, sumber daya perikanan dan sumberdaya kelautan.
(2) Kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan dan/atau alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan ilmiah dan kepentingan tertentu lainnya diatur dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 21
(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya kelautan, sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku sepanjang mengenai perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan penelitian ilmiah yang diatur dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan atau pelestarian alam perairan, Pemerintah Provinsi menetapkan jenis ikan tertentu yang dilindungi dan/atau lokasi perairan tertentu sebagai suaka perikanan berdasarkan ciri khas jenis ikan atau keadaan alam perairan termaksud.
(2) Dalam pengaturan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Provinsi dapat menetapkan pembatasan terhadap kegiatan penangkapan atau pembudidayaan ikan dan kegiatan lainnya di lokasi tersebut.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 23
(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi.
(2) Untuk menjamin terselenggaranya Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, Pemerintah Provinsi dapat membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(3) Pembentukan Tim Pengawas dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam. ayat (2) ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
BAB IX
KETENTUAN FIDANA
Pasal 24
(1) Setiap orang, kelompok orang, dan pemilik badan hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan Qanun ini diancam dengan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Akibat kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menimbulkan kerugian dalam kehidupan masyarakat wajib memberikan kompensasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 25
(1) Pejabat Aparatur Penegak Hukum yang berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran tindak, pidana sebagaimana dimaksud dalam Qanun ini dilakukan oleh Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang ditunjuk oleh Panglima TNI dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada bidang perikanan di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, oleh Para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini berwenang :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan penyidikan ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa pengenal diri tersangka;
d. melakukan pernyataan benda atau Surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
h. mengadakan tindakan menurut hukum yang dapat mempertanggung jawabkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
(1) Pada saat berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan yang ada masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur
Pasal 27
Qanun ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Disahkan di Banda Aceh
pada tanggal 14 Oktober 2002
7 Sya'ban 1423
GUBERNUR
PROVINSI NANGGROE ACEHDARUSSALAM
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 15 Oktober 2002
8 Sya'ban 1423
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
THANTHAWI ISHAK
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2002 NOMOR 59 SERI E NOMOR 8
PENJELASAN
QANUN PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 16 TAHUN 2002
TENTANG
PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
I. UMUM
Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Kabupaten/Kota, Berta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, maka Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Sagoe/Banda dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberikan otoritas (kewenangan) untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan dalam jarak 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan. kepulauan. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan adalah pada wilayah perairan laut dalam jarak 4 (empat) sampai
12 mil laut, sedangkan Pemerintah Daerah Sagoe/Banda berwenang mengatur dan menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan dalam jarak sampai 4 (empat) mil laut yang diukur dari pantai.
Penyerahan otoritas (kewenangan) di bidang kelautan dan perikanan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Daerah Sagoe/Banda haruslah dipahami bukan sebagai penyerahan kepemilikan wilayah perairan laut, melainkan penyerahan otoritas pengelolaan semata dalam kerangka otonomi daerah. Oleh karma itu, pembagian wilayah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Daerah Sagoe/Banda atas wilayah perairan taut dalam jarak 12 mil laut yang diukur dari pantai tidak dipahami sebagai pembagian kepemilikan atas wilayah perairan laut dalam jarak yang telah disebutkan di atas, melainkan hanya pembagian otoritas dalam pengelolaan urusan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merupakan landasan konstitusional dan sekaligus arah bagi pengaturan berbagai hal yang berkaitan dengan sumber daya kelautan dan perikanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut secara tegas diinginkan bahwa pelaksanaan penguasaan negara atas sumber daya kelautan dan perikanan diarahkan pada tercapainya manfaat sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam konteks otonomi daerah di bidang kelautan dan perikanan Pemerintah Daerah yang diserahi kewenangan melakukan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut yurisdiksinya, menempatkan kemakmuran rakyat sebagai arah dan tujuan yang hendak dicapai, terutama kemakmuran masyarakat nelayan di daerahnya.
Dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan tersebut harus mampu diwujudkan keadilan dan pemerataan, termasuk memperbaiki kehidupan nelayan tradisional (kecil) dan petani ikan kecil serta pemajuan desa-desa pantai. Dari sisi pembangunan daerah, penyerahan otoritas di bidang kelautan dan perikanan itu dimaksudkan agar pembangunan daerah dapat dilaksanakan dalam waktu relatif cepat. Akselerasi pembangunan daerah dalam waktu relatif cepat berarti kesejahteraan rakyat yang diamanatkan dalam. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terwujud pula dalam realitas. Tujuan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan adalah juga dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, khususnya nelayan dan petani ikan beserta keluarganya, yang juga merupakan tujuan dari pembangunan daerah. Dalam pencapaian tujuan tersebut, pengelolaan sumber daya kelautan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pemanfaatan secara optimal sumber daya dan jasa lingkungan kelautan, dan perikanan dan menjamin pengembangan ekologinya secara berkelanjutan;
2. Melakukan konservasi sumber daya dan jasa lingkungan kelautan dan perikanan untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan;
3. Menggunakan "pendekatan hati-hati" (precautionary upprouches) dalam manajemen dan pengembangan sumber daya dan jasa lingkungan kelautan, dan perikanan;
4. Perlu menjaga ekosistem secara ekosistem secara keseluruhan, termasuk jenis ikan yang tidak ditargetkan untuk dieksploitasi;
5. Perlu melestarikan keanekaragaman kehidupan laut;
6. Perlu mempergunakan sumber daya dan jasa lingkungan kelautan dan perikanan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, pengembangan sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja dan keseimbangan ekologi yang mantap yang sesuai dengan objektif pembangunan daerah;
7. Menempatkan lembaga adat laut dan masyarakat secara luas dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
8. Memberikan prioritas bagi pelaku lokal dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Sagoe/Banda bekerja sama dengan lembaga adat laut dan masyarakat. Penempatan peinerintali bersama lembaga adat laut dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan mempertegas dan memperjelas arah pengelolaan yang akan dilakukan, yakni pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berbasis pada masyarakat (community based management) sebagaimana diintroduksikan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1 x'99 di bidang otonomi kelautan dan perikanan. Ruang lingkup pengelolaan yang diatur dalam Qanun ini mencakup pengelolaan sumber daya kelautan, jasa-jasa lingkungan kelautan, dan perikanan (baik perikanan laut maupun perikanan darat), dan daerah pesisir pantai. Oleh karma itu, obyek pengaturan Qanun ini meliputi somber daya kelautan, jasa-jasa lingkungan kelautan, dan perikanan (baik perikanan laut maupun perikanan darat) daerah pesisir pantai. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berkedudukan sebagai lex specialis derogat legi generalis atas UU No. 22/1999, dan karateristik sumber daya kelautan dan perikanan, maka Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki otoritas sentral dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perai ran laut yur i sdiksinya, dengan tetap mempertimbangkan otorita,,,, Pemerintah Daerah Sagoe/Banda. Alas dasar itu, kewenangan untuk melakukan pemungutan retribusi dan/atau pungutan dalam perikanan tangkap dan pemanfaatan sumber daya dan jasa-jasa lingkungan kelautan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang hasilnya dilakukan pembagian dengan Pemerintah Daerah Sagoe/Banda atas dasar perimbangan 66,7 persen berbanding 33,3 persen. Dalam kaftan ini pula, Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam harus dilibatkan dalam pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang pemanfaatan somber daya kelautan dan perikanan yang terdapat di wilayah perairan laut Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dalam wilayah administratif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diperkirakan seluas kira-kira 238.807 kilometer persegi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan untuk keseragaman pengertian yang terkandung dalam Qanun ini atau peraturan perundangundangan lainnya.
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22
Cukup jelas.
Angka 23
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.
Angka 25
Cukup jelas.
Angka 26
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Undang-undang yang dimaksudkan adalah undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi bagi Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Eksplorasi adalah kegiatan atau usaha penyelidikan dan/atau penelitian terhadap sumber daya alam di wilayah laut dalam upaya memahami potensinya untuk keperluan ilmiah dan perencanaan pemanfaatan; Eksploitasi adalah kegiatan atau usaha pemanfaatan sumber daya alam laut sesuai daya dukung dan daya serap lingkungannya; Konservasi adalah kegiatan yang mencakup perlindungan sistem ekologis, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan; Manajemen sumber daya laut adalah upaya kontrol dari pemerintah daerah terhadap sumber daya laut dalam yurisdiksinya guna mencapai tujuan yang ditetapkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
kegiatan pelaksanaan peraturan hukum daerah, baik peraturan hukum yang mengatur secara langsung maupun tidak langsung mengenai kelautan dan perikanan secara kongkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Dalam pengertian penegakan hukum daerah ini termasuk pembentukan Tim Penegak hukum Daerah.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
huruf a
Alat penangkap ikan yang digunakan adalah alat penangkap ikan yang ramah lingkungan.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Dalam rangka membina kelestarian sumber daya ikan diatur tentang jumlah yang boleh ditangkap dan jenis serta ukuran yang tidak boleh ditangkap. Penetapan jumlah yang boleh ditangkap dan jenis serta ukuran yang tidak boleh ditangkap ditetapkan Gubernur dengan berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
huruf g
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas:
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
perencanaan strategis adalah penetapan visi, misi, tujuan, sasaran, dan kebijakan berkenaan dengan pembangunan sumber daya kelautan dan perikanan dalam wilayah laut yurisdiksi Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Perencanaan zonasi adalah perencanaan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan pada zona yang telah ditetapkan dalam tata ruang wilayah laut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Zona proteksi adalah wilayah perairan laut yang telah ditetapkan menjadi kawasan konservasi laut atau yang diusulkan menjadi kawasan konservasi.
Ayat (2)
Zona eksploitasi adalah wilayah perairan laut yang ditetapkan sebagai wilayah pemanfaatan sumber daya dan jasa lingkungan kelautan serta sumber daya ikon yang pemanfaatannya berdasarkan prinsip-prinsip konservasi.
Ayat (3)
Zona tertentu adalah wilayah perairan laut Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan untuk kepentingan tertentu, seperti pangkalan armada militer.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Penggunaan bahan peledak, bahan beracun, aliran listrik dan lainlain tidak saja mematikan ikan, tetapi dapat pula mengakibatkan kerusakan pada lingkungan dan merugikan nelayan dan petani ikan. Apabila terjadi kerusakan sebagai akibat digunakannya bahan dan alat termaksud, maka pengendalian ke dalam keadaan seperti semula akan membutuhkan waktu yang sangat lama, atau bahkan mungkin mengakibatkan kepunahan. Oleh karenanya, penggunaan bahan-bahan tersebut harus dilarang.
Ayat (2) .
Dalam rangka pelaksanaan penelitian ilmiah atau kepentingan teknik lainnya, seperti untuk mengetahui sampai sejauh mana akibat yang ditimbulkan oleh suatu bahan peledak/beracun dan penggunaan alat lainnya, perlu dilakukan percobaan-percobaan untuk memperoleh data tentang akibat-akibatnya. Di samping itu mungkin untuk keperluan teknik lainnya diperlukan pula penggunaan bahan peledak dan bahan-bahan lainnya untukmemperoleh data kedalaman air, misalnya. Untuk kepentingankepentingan yang sedemikian rupa perlu diatur dengan surat Keputusan Gubernur.
Pasal 21
Ayat (1)
Pasal ini tidak mengurangi kemungkinan dilakukannya kegiatankegiatan lain di wilayah perikanan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut telah disertai langkah-langkah pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Jenis-jenis ikan tertentu pada suatu saat mungkin sudah harus dianggap langka. Untuk itu demi kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan serta pelestariannya perlu diadakan perlindungan kepada jenis-jenis tersebut dari kegiatan penangkapan. Di samping itu, perlu ditempuh berbagai langkah baik oleh Pemerintah sendiri atau pun dengan mendorong masyarakat untuk ikut seria membudidayakan jenis tersebut dalam rangka meningkatkan populasinya. Demikian pula halnya daerah-daerah perairan tertentu mungkin memiliki sifat-sifat. khas dan sangat indah. Keadaan alam yang demikian perlu ditetapkan sebagai suaka perikanan demi kepentingan-kepentingan daerah, dan nasional. Terhadap suaka perikanan yang demikian perlu dihindarkan dari kegiatan yang mungkin dapat merusak keindahannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROEACEI I DARUSSALAM
NOMOR 10
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
Menimbang :
a. bahwa Sumber Daya Kelautan dan Perikanan merupakan anugerah Allah yang Maha Kuasa, yang mempunyai fungsi dan peranan penting bagi kehidupan manusia dan pembangunan daerah;
b. bahwa melalui pemanfaatan secara bijaksana, bertanggungjawab, adil, partisipatif dan berkelanjutan sumber daya. Kelautan dan Perikanan dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya percepatan pembangunan daerah, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sumber daya kelautan dan perikanan yang sudah ada tidak lagi sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi khusus dan keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
d. bahwa atas dasar hal-hal yang disebutkan di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam suatu Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera. Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara 1103);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara. Nomor 3299);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya. Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara 3647);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
10. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 31, 16);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 3838);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
14. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
15. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat Beserta Lembaga Adat di Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 1991 Nomor 13);
16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2001 Nomor 43).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG
PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
2. Propinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Darussalam.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka Otonomi khusus.
6. Kelautan adalah wilayah usaha untuk memanfaatkan sumberdaya kelautan.
7. Sumber daya kelautan adalah segala unsur kelautan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, mencakup sumber daya energi kelautan, sumber daya hayati kelautan, sumber daya nonhayati lainnya.
8. Jasa-jasa lingkungan kelautan adalah sesuatu yang dihasilkan dan/atau dapat dimanfaatkan di wilayah laut yang meliputi antara lain, transportasi laut, industri maritim, wisata bahari dan meteorologi maritim.
9. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan laut maupun darat.
10. Sumber daya ikan adalah sembedaya hayati perairan mencakup segala jenis hewan dan tumbuhan perairan serta makhluk hidup lainnya.
11. Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak- dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang tidak merusak ekosistem.
12. Kapal penangkap ikan adalah setiap kapal, tongkang, perahu atau kendaraan air lainnya yang dipakai untuk penangkapan ikan atau kegiatan yang terkait yang dilengkapi dengan peralatan, tempat penyimpanan dan muatan serta persediaan bahan bakar di atas kapal.
13. Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
14. Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
15. Usaha penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau teknologi tertentu untuk tujuan komersial.
16. Usaha pembudidayaan ikan adalah kegiatan memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
17. Perijinan usaha perikanan adalah jenis-jenis perijinan yang harus dimiliki oleh perorangan/badan hukum untuk dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan ikan,pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, dan perdagangan ikan.
18. Perajinan pemanfaatan sumber daya dan jasa lingkungan kelautan adalah jenis-jenis perijinan yang harus dimiliki oleh perorangan/badan hukum untuk dapat melakukan pemanfaatan sumber daya dan jasa lingkungan kelautan.
19. Pelabuhan perikanan adalah prasarana perikanan, tempat pelayanan umum bagi masyarakat nelayan dan usaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan kegiatan ekonomi perikanan, untuk digunakan sebagai pangkalan operasional, tempat berlabuh, bertambat, mendaratkan hasil penangkapan, pengolahan distribusi dan pemasaran hasil perikanan.
20. Jumlah yang boleh ditangkap adalah optimum jumlah ikan dar i masing-masing jenis atau kelompokkelompok jenis yang boleh ditangkap setiap tahun, atau selama masa lainnya yang mungkin ditentukan, untuk kegiatan penangkapan ikan.
21. Jumlah usaha penangkapan Ikan adalah jumlah optimum kapal penangkapan ikan beserta tipe, ukuran dan kekuatan mesinnya, alat tangkap serta metodenya yang diizinkan untuk beroperasi menangkap jenis-jenis ikan atau kelompok-kelompok jenis ikan tertentu di perairan.
22. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
23. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan budidaya ikan, baik di perairan tawar, payau maupun di perairan pantai.
24. Nelayan tradisional adalah nelayan yang menggantungkan seluruh hidupnya dari kegiatan penangkapan ikan, dilakukan secara turun temurun dengan menggunakan alat tangkap yang sederhana.
25. Pengelolaan perikanan adalah suatu proses yang terintegrasi mulai dari pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pengambilan keputusan, alokasi sumber dan impelementasinya (dengan enfor cement jika diperlukan), dalam upaya menjamin kelangsungan produktivitas serta pencapaian tujuan pengelolaan.
26. Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
BAB II
YURISDIKSI PERAIRAN LAUT
Pasal 2
(1) Perairan laut teritorial yang terdapat dalam wilayah administratif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal ke arah laut lepas.
(2) Pengelolaan wilayah perairan laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 3
(1) Wewenang Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam pengelolaan wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah atas wilayah laut dalam jarak 4 (empat) mil laut sampai 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal ke arah laut lepas.
(2) Wewenang Pemerintah kabupaten/Kota dalam pengelolaan wilayah laut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 adalah atas wilayah laut dalam jarak 0 (nol) sampai 4 (empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal.
Pasal 4
Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota dalam pengelolaan wilayah laut Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam jarak batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan manajemen sumber daya kelautan dan perikanan di wilayahnya;
b. penyusunan dan penetapan rencana tata ruang;
c. penegakan hukum daerah dalam bidang pengelolaan sumberdaya Kelautan dan perikanan;
d. pelakukan kerjasama interregional dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan jasa lingkungan;
e. pemberikan izin usaha perikanan dan Surat izin berlayar yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan jasa lingkungan kelautan;
f. pengutipan retribusi badan usaha, kelompok atau masyarakat, atau individu yang memanfaatkan sumberdaya laut dan jasa lingkungan laut;
Pasal 5
Penetapan batas wilayah perairan laut yang menjadi yurisdiksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Propinsi Sumatera Utara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Gubernur dengan Gubernur Provinsi Sumatra Utara.
Pasal 6
Penetapan batas wilayah perairan Kabupaten/Kota dalam Provinsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur berdasarkan pada hasil kesepakatan antara Bupati/Walikota.
BAB III
PENATAAN RUANG LAUT
Pasal 7
(1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berwenang melakukan penyusunan dan penetapan tata ruang perairan laut Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Penyusunan dan penetapan tata ruang perairan laut Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Qanun.
BAB IV
PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN
Pasal 8
(1) Pemanfaatan sumber daya kelautan yang terdapat di wilayah perairan laut yurisdiksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam oleh setiap orang, kelompok orang, atau badan usaha berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Mekanisme dan tata cara pemanfaatan sumber daya dan jasa-jasa lingkungan kelautan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(3) Setiap orang atau bada hukum yang melakukan usahanya dengan memanfaatkan sumberdaya dan jasa kelautan di dalam wilayah yurisdiksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam al:an dikenakan retribusi dan/atau pungutan.
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur melalui keputusan Gubernur.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN
Pasal 9
(1) Dalam pengelolaan di bidang Perikanan, Pemerintah Provinsi mengeluarkan ketentuan yang mengatur tentang:
a. alat-alat penangkap ikan;
b. persyaratan, teknis perikanan yang harus dipenuhi oleh kapal penangkap ikan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keselamatan pelayaran;
c. jumlah, jenis serta ukuran ikan yang tidak boleh ditangkap;
d. daerah, jalur dan waktu musim penangkapan;
e. pencegahan pencemaran dan kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
f. penebaran ikan jenis baru;
g. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
h. pencegahan dan pemberantasan hama serta penyakit ikan;
i. hal-hal lain yang dianggap perlu untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya ikan.
(2) Usaha perikanan di wilayah perairan laut yurisdiksi Pemerintah Provinsi hanya boleh dilakukan oleh warga Negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia yang berkedudukan di wilayah Provinsi.
Pasal 10
(1) Setiap orang atau sekelompok orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan diwajibka.n memiliki izin usaha perikanan.
(2) Nelayan tradisional dan pembudidaya ikan berskala kecil atau perorangan lainnya yang sifat usahanya merupakan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan kewajiban memiliki izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan perolehan izin usaha perikanan diatur dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang Izin Usaha Perikanan.
Pasal 11
(1) Dalam pengelolaan, sumber daya perikanan Pemerintah Provinsi mengakui keberadaan lembaga Panglima Laot dan hukum adat laot yang telah ada dan eksis dalam kehidupan masyarakat, nelayan di Provinsi.
(2) Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dilaksanakan dengan memberdayakan peran, fungsi dan kewenangannya dalam komunitas masyarakat nelayan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 12
(1) Pembinaan sumber daya kelautan dan perikanan dalam wilayah laut yurisdiksi Provinsi ditujukan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat , terutama masyarakat nelayan Provinsi, dan akselerasi pembangunan daerah Provinsi.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Provinsi melaksanakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dengan melestarikan sumber daya kelautan dan sumber daya kelautan dan perikanan bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia di Provinsi.
Pasal 13
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pembinaan sistem informasi dan menyelenggarakan dokumentasi mengenai data sumber daya kelautan dan perikanan guna menunjang pengelolaan dan pemanfaatannya.
Pasal 14
(1) Pemerintah Provinsi membina dan mengembangkan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga swasta nasional, internasional atau lembaga asing serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan, latihan, penyuluhan dan Bimbingan dalam bidang kelautan dan perikanan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pasal 16
Pemerintah Provinsi mendorong, menggerakkan, membantu, memberdayakan dan melindungi usaha perikanan tradisional dan melindungi pembudidaya ikan berskala keci l, terutama melalui koperasi, lembaga adat , dan bentuk pemberdayaan ekonomi dan nelayan lainnya.
Pasal 17
(1) Pemerintah Provinsi membangun dan membina prasarana perikanan.
(2) Pemerintah Provinsi membina dan memberikan akses terciptanya kelancaran tata niaga perikanan serta meningkatkan kualitas hasil kelautan dan perikanan.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
BAB VII
KONSERVASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN
PERIKANAN
Pasal 18
(1) Setiap orang atau sekelompok orang dan/atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan wajib memperhatikan wilayah konservasi yang telah ditetapkan.
(2) Wilayah konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan atas. dasar rencana tata ruang laut dan kondisi potensi kelautan dan perikanan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan konservasi sumber daya kelautan dan perikanan melibatkan pula partisipasi aktif masyarakat nelayan dan pihak terkait lainnya.
(2) Konservasi dan rehabilitasi sumber daya kelautan dan perikanan beserta ekosistemnya dilandaskan pada prinsip perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara serasi, seimbang dan berkelanjutan.
(3) Untuk kepentingan menunjang konservasi dan rehabilitasi sumber daya kelautan dan perikanan beserta ekosistemnya, Pemerintah Provinsi dapat menyediakan dana untuk kepentingan konservasi dan rehabilitasi.
(4) Pelaksanaan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 20
(1) Setiap orang atau bahan hukum dilarang melakukan kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan alat atau bahan yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan, sumber daya perikanan dan sumberdaya kelautan.
(2) Kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan dan/atau alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan ilmiah dan kepentingan tertentu lainnya diatur dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 21
(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya kelautan, sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku sepanjang mengenai perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan penelitian ilmiah yang diatur dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan atau pelestarian alam perairan, Pemerintah Provinsi menetapkan jenis ikan tertentu yang dilindungi dan/atau lokasi perairan tertentu sebagai suaka perikanan berdasarkan ciri khas jenis ikan atau keadaan alam perairan termaksud.
(2) Dalam pengaturan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Provinsi dapat menetapkan pembatasan terhadap kegiatan penangkapan atau pembudidayaan ikan dan kegiatan lainnya di lokasi tersebut.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 23
(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi.
(2) Untuk menjamin terselenggaranya Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, Pemerintah Provinsi dapat membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(3) Pembentukan Tim Pengawas dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam. ayat (2) ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
BAB IX
KETENTUAN FIDANA
Pasal 24
(1) Setiap orang, kelompok orang, dan pemilik badan hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan Qanun ini diancam dengan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Akibat kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menimbulkan kerugian dalam kehidupan masyarakat wajib memberikan kompensasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 25
(1) Pejabat Aparatur Penegak Hukum yang berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran tindak, pidana sebagaimana dimaksud dalam Qanun ini dilakukan oleh Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang ditunjuk oleh Panglima TNI dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada bidang perikanan di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, oleh Para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini berwenang :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan penyidikan ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa pengenal diri tersangka;
d. melakukan pernyataan benda atau Surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
h. mengadakan tindakan menurut hukum yang dapat mempertanggung jawabkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
(1) Pada saat berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan yang ada masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur
Pasal 27
Qanun ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Disahkan di Banda Aceh
pada tanggal 14 Oktober 2002
7 Sya'ban 1423
GUBERNUR
PROVINSI NANGGROE ACEHDARUSSALAM
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 15 Oktober 2002
8 Sya'ban 1423
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
THANTHAWI ISHAK
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2002 NOMOR 59 SERI E NOMOR 8
PENJELASAN
QANUN PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 16 TAHUN 2002
TENTANG
PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
I. UMUM
Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Kabupaten/Kota, Berta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, maka Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Sagoe/Banda dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberikan otoritas (kewenangan) untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan dalam jarak 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan. kepulauan. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan adalah pada wilayah perairan laut dalam jarak 4 (empat) sampai
12 mil laut, sedangkan Pemerintah Daerah Sagoe/Banda berwenang mengatur dan menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan dalam jarak sampai 4 (empat) mil laut yang diukur dari pantai.
Penyerahan otoritas (kewenangan) di bidang kelautan dan perikanan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Daerah Sagoe/Banda haruslah dipahami bukan sebagai penyerahan kepemilikan wilayah perairan laut, melainkan penyerahan otoritas pengelolaan semata dalam kerangka otonomi daerah. Oleh karma itu, pembagian wilayah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Daerah Sagoe/Banda atas wilayah perairan taut dalam jarak 12 mil laut yang diukur dari pantai tidak dipahami sebagai pembagian kepemilikan atas wilayah perairan laut dalam jarak yang telah disebutkan di atas, melainkan hanya pembagian otoritas dalam pengelolaan urusan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merupakan landasan konstitusional dan sekaligus arah bagi pengaturan berbagai hal yang berkaitan dengan sumber daya kelautan dan perikanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut secara tegas diinginkan bahwa pelaksanaan penguasaan negara atas sumber daya kelautan dan perikanan diarahkan pada tercapainya manfaat sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam konteks otonomi daerah di bidang kelautan dan perikanan Pemerintah Daerah yang diserahi kewenangan melakukan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut yurisdiksinya, menempatkan kemakmuran rakyat sebagai arah dan tujuan yang hendak dicapai, terutama kemakmuran masyarakat nelayan di daerahnya.
Dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan tersebut harus mampu diwujudkan keadilan dan pemerataan, termasuk memperbaiki kehidupan nelayan tradisional (kecil) dan petani ikan kecil serta pemajuan desa-desa pantai. Dari sisi pembangunan daerah, penyerahan otoritas di bidang kelautan dan perikanan itu dimaksudkan agar pembangunan daerah dapat dilaksanakan dalam waktu relatif cepat. Akselerasi pembangunan daerah dalam waktu relatif cepat berarti kesejahteraan rakyat yang diamanatkan dalam. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terwujud pula dalam realitas. Tujuan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan adalah juga dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, khususnya nelayan dan petani ikan beserta keluarganya, yang juga merupakan tujuan dari pembangunan daerah. Dalam pencapaian tujuan tersebut, pengelolaan sumber daya kelautan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pemanfaatan secara optimal sumber daya dan jasa lingkungan kelautan, dan perikanan dan menjamin pengembangan ekologinya secara berkelanjutan;
2. Melakukan konservasi sumber daya dan jasa lingkungan kelautan dan perikanan untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan;
3. Menggunakan "pendekatan hati-hati" (precautionary upprouches) dalam manajemen dan pengembangan sumber daya dan jasa lingkungan kelautan, dan perikanan;
4. Perlu menjaga ekosistem secara ekosistem secara keseluruhan, termasuk jenis ikan yang tidak ditargetkan untuk dieksploitasi;
5. Perlu melestarikan keanekaragaman kehidupan laut;
6. Perlu mempergunakan sumber daya dan jasa lingkungan kelautan dan perikanan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, pengembangan sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja dan keseimbangan ekologi yang mantap yang sesuai dengan objektif pembangunan daerah;
7. Menempatkan lembaga adat laut dan masyarakat secara luas dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
8. Memberikan prioritas bagi pelaku lokal dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Sagoe/Banda bekerja sama dengan lembaga adat laut dan masyarakat. Penempatan peinerintali bersama lembaga adat laut dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan mempertegas dan memperjelas arah pengelolaan yang akan dilakukan, yakni pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berbasis pada masyarakat (community based management) sebagaimana diintroduksikan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1 x'99 di bidang otonomi kelautan dan perikanan. Ruang lingkup pengelolaan yang diatur dalam Qanun ini mencakup pengelolaan sumber daya kelautan, jasa-jasa lingkungan kelautan, dan perikanan (baik perikanan laut maupun perikanan darat), dan daerah pesisir pantai. Oleh karma itu, obyek pengaturan Qanun ini meliputi somber daya kelautan, jasa-jasa lingkungan kelautan, dan perikanan (baik perikanan laut maupun perikanan darat) daerah pesisir pantai. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berkedudukan sebagai lex specialis derogat legi generalis atas UU No. 22/1999, dan karateristik sumber daya kelautan dan perikanan, maka Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki otoritas sentral dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perai ran laut yur i sdiksinya, dengan tetap mempertimbangkan otorita,,,, Pemerintah Daerah Sagoe/Banda. Alas dasar itu, kewenangan untuk melakukan pemungutan retribusi dan/atau pungutan dalam perikanan tangkap dan pemanfaatan sumber daya dan jasa-jasa lingkungan kelautan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang hasilnya dilakukan pembagian dengan Pemerintah Daerah Sagoe/Banda atas dasar perimbangan 66,7 persen berbanding 33,3 persen. Dalam kaftan ini pula, Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam harus dilibatkan dalam pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang pemanfaatan somber daya kelautan dan perikanan yang terdapat di wilayah perairan laut Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dalam wilayah administratif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diperkirakan seluas kira-kira 238.807 kilometer persegi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan untuk keseragaman pengertian yang terkandung dalam Qanun ini atau peraturan perundangundangan lainnya.
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22
Cukup jelas.
Angka 23
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.
Angka 25
Cukup jelas.
Angka 26
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Undang-undang yang dimaksudkan adalah undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi bagi Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Eksplorasi adalah kegiatan atau usaha penyelidikan dan/atau penelitian terhadap sumber daya alam di wilayah laut dalam upaya memahami potensinya untuk keperluan ilmiah dan perencanaan pemanfaatan; Eksploitasi adalah kegiatan atau usaha pemanfaatan sumber daya alam laut sesuai daya dukung dan daya serap lingkungannya; Konservasi adalah kegiatan yang mencakup perlindungan sistem ekologis, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan; Manajemen sumber daya laut adalah upaya kontrol dari pemerintah daerah terhadap sumber daya laut dalam yurisdiksinya guna mencapai tujuan yang ditetapkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
kegiatan pelaksanaan peraturan hukum daerah, baik peraturan hukum yang mengatur secara langsung maupun tidak langsung mengenai kelautan dan perikanan secara kongkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Dalam pengertian penegakan hukum daerah ini termasuk pembentukan Tim Penegak hukum Daerah.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
huruf a
Alat penangkap ikan yang digunakan adalah alat penangkap ikan yang ramah lingkungan.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Dalam rangka membina kelestarian sumber daya ikan diatur tentang jumlah yang boleh ditangkap dan jenis serta ukuran yang tidak boleh ditangkap. Penetapan jumlah yang boleh ditangkap dan jenis serta ukuran yang tidak boleh ditangkap ditetapkan Gubernur dengan berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Cukup jelas.
huruf g
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas:
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
perencanaan strategis adalah penetapan visi, misi, tujuan, sasaran, dan kebijakan berkenaan dengan pembangunan sumber daya kelautan dan perikanan dalam wilayah laut yurisdiksi Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Perencanaan zonasi adalah perencanaan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan pada zona yang telah ditetapkan dalam tata ruang wilayah laut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Zona proteksi adalah wilayah perairan laut yang telah ditetapkan menjadi kawasan konservasi laut atau yang diusulkan menjadi kawasan konservasi.
Ayat (2)
Zona eksploitasi adalah wilayah perairan laut yang ditetapkan sebagai wilayah pemanfaatan sumber daya dan jasa lingkungan kelautan serta sumber daya ikon yang pemanfaatannya berdasarkan prinsip-prinsip konservasi.
Ayat (3)
Zona tertentu adalah wilayah perairan laut Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan untuk kepentingan tertentu, seperti pangkalan armada militer.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Penggunaan bahan peledak, bahan beracun, aliran listrik dan lainlain tidak saja mematikan ikan, tetapi dapat pula mengakibatkan kerusakan pada lingkungan dan merugikan nelayan dan petani ikan. Apabila terjadi kerusakan sebagai akibat digunakannya bahan dan alat termaksud, maka pengendalian ke dalam keadaan seperti semula akan membutuhkan waktu yang sangat lama, atau bahkan mungkin mengakibatkan kepunahan. Oleh karenanya, penggunaan bahan-bahan tersebut harus dilarang.
Ayat (2) .
Dalam rangka pelaksanaan penelitian ilmiah atau kepentingan teknik lainnya, seperti untuk mengetahui sampai sejauh mana akibat yang ditimbulkan oleh suatu bahan peledak/beracun dan penggunaan alat lainnya, perlu dilakukan percobaan-percobaan untuk memperoleh data tentang akibat-akibatnya. Di samping itu mungkin untuk keperluan teknik lainnya diperlukan pula penggunaan bahan peledak dan bahan-bahan lainnya untukmemperoleh data kedalaman air, misalnya. Untuk kepentingankepentingan yang sedemikian rupa perlu diatur dengan surat Keputusan Gubernur.
Pasal 21
Ayat (1)
Pasal ini tidak mengurangi kemungkinan dilakukannya kegiatankegiatan lain di wilayah perikanan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut telah disertai langkah-langkah pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Jenis-jenis ikan tertentu pada suatu saat mungkin sudah harus dianggap langka. Untuk itu demi kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan serta pelestariannya perlu diadakan perlindungan kepada jenis-jenis tersebut dari kegiatan penangkapan. Di samping itu, perlu ditempuh berbagai langkah baik oleh Pemerintah sendiri atau pun dengan mendorong masyarakat untuk ikut seria membudidayakan jenis tersebut dalam rangka meningkatkan populasinya. Demikian pula halnya daerah-daerah perairan tertentu mungkin memiliki sifat-sifat. khas dan sangat indah. Keadaan alam yang demikian perlu ditetapkan sebagai suaka perikanan demi kepentingan-kepentingan daerah, dan nasional. Terhadap suaka perikanan yang demikian perlu dihindarkan dari kegiatan yang mungkin dapat merusak keindahannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROEACEI I DARUSSALAM
NOMOR 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar